Sabtu, 29 Oktober 2011

MAKALAH SYARAT-SYARAT PERIWAYAT HADITS DAN PROSES TRANSFORMASI HADITS

KATA PENGANTAR
Alhamdulillah, makalah yang berjudul “SYARAT – SYARAT PERIWAYAT
HADITS DAN PROSES TRANSFORMASI HADITS” yang kami susun telah selesai, mudah –
mudahan makalah ini bermanfaat bagi kita. Ketika kita mengkaji ilmu hadits atau lebih popular
dengan nama ilmu musthalah hadits, kita akan mendapati bahwa bagian terpenting yang menjadi
objek kajian dalam disiplin ini adalah meneliti otentisitas suatu hadits. Karenanya, dalam sudut
pandang ini secara praktis ilmu hadits sesungguhnya sudah di kenal semenjak Nabi Muhammad
SAW masih hidup. Tentu saja cakupan kajiannya masih sangat terbatas, karena semuanya masih
dapat dengan mudah berpulang langsung kepada Nabi Muhammad SAW untuk di lakukan cek
dan riceknya.
Oleh sebab itu di dalam makalah ini sangat penting bagi kita untuk mengetahui
“SYARAT – SYARAT PERIWAYAT HADITS DAN PROSES TRANSFORMASI HADITS”
(Ilmu Hadits) dalam menerangkan tujuan yang kita capai bagi kita semua. Bila ada kekurangan
dalam menyusun makalah ini kami minta saran dan pendapatnya agar tercapai tujuan yang di
harapkan.

PENULIS









DAFTAR ISI
Sampul ...................................................................................................................................... i
Kata Pengantar ........................................................................................................................ ii
Daftar isi ................................................................................................................................... iii
Bab I Pendahuluan .................................................................................................................. 1
1. Latar Belakang ............................................................................................................. 1
2. Tujuan Penulisan ......................................................................................................... 2
Bab II Pembahasan .................................................................................................................. 3
A. Pengertian Periwayat Hadis........................................................................................ 3
B. Syarat-Syarat Seorang Periwayat Hadits .................................................................. 4
C. Cara Menerima dan Menyampaikan Riwayat ......................................................... 4
D. Kedudukan Boleh Tidaknya Meriwayatkan Hadits Dengan Makna ..................... 9
Bab III Penutup........................................................................................................................ 11
A. Kesimpulan ................................................................................................................... 11
B. Saran ............................................................................................................................. 12
Daftar Pustaka ......................................................................................................................... 13




BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Mayoritas ulama hadits, ushul dan fiqih sepakat menyatakan bahwa seorang
guru yang menyampaikan sebuah hadits harus mempunyai ingatan dan hafalan yang kuat
(Olabit), serta memiliki integritas keagamaan yang kemudian melahirkan tingkat kredibilitas
sifat adil dalam hubungannya dengan periwayatan hadits maka yang dimaksud adalah, suatu
karakter yang terdapat dalam diri seseorang yang selalu mendorongnya melakukan hal – hal
yang postif atau orang yang selalu konsisten dalam kebaikan dan mempunyai komitmen
tinggi terhadap agamanya. Semetara itu untuk mencapai
tingkat adalah seseorang harus memenuhi empat syarat yaitu : a. islam, b. baligh, c.
berakal, d. takwa.
Wacana yang paling fundamental dalam kajian hadis adalah persoalan otentisitas
dan reliabilitas metodologi otentifikasi hadis. Keraguan sebagian sarjana Muslim atas peran
hadis sebagai sumber otoritas kedua setelah al-Qur‟an, tidak sepenuhnya berkaitan dengan
resistensi mereka atas otoritas sunnah, tetapi lebih pada keraguan mereka atas keakuratan
metodologi yang digunakan dalam menentukan originalitas hadis. Apabila metodologi
otentifikasi yang digunakan bermasalah, maka semua hasil yang dicapai dari metode
tersebut tidak steril dari kemungkinan kemungkinan verifikasi ulang, kritik sejarah bahkan
hasil tersebut bisa menjadi collapse. Posisi hadis sebagai sumber otoritas Islam. Hadis yang
dianggap sebagai verbalisasi sunnah oleh umat Islam terlalu penting untuk diabaikan dalam
kehidupan beragama, sosial dan politik. Hadis bukan hanya sebagai sumber hukum Islam
yang berdiri sendiri, tapi juga sebagai sumber informasi yang sangat berharga untuk

memehami wahyu Allah. Ia juga sebagai sumber sejarah masa awal Islam. Singkatnya, ada
hadis hukum, hadis tafsir dan hadis sebagai sumber sejarah dan moral. Dalam anatomi
hukum Islam, hadis merupakan salah satu kalau bukan yang terpenting sumber untuk
dikonsultasi. Maka disini kami akan mencoba untuk membahas mengenai syarat seorang
perawi dan cara mereka menerima dan menyampaikan riwayat.
2. Tujuan Penulisan
Makalah ini disusun dengan tujuan sebagai berikut :
Untuk menjadikan pendorong kami, betapa pentingnya “STUDI HADITS” untuk kita
pelajari sehingga kita dapat menjadi berkepribadian yang baik namun bukan berarti kita
harus menjadi orang yang sempurna, karena tidak menutup kemungkinan seorang ulama atau
penguasa yang baik tentu banyak memiliki kekurangan. Melainkan yang menjadi tolak ukur
disini adalah keistimewaan yang ada melebihi kekurangannya, dan kekurangannya dapat
ditutupi oleh kelebihannya.








BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Periwayat Hadits
Menurut ilmu hadits periwayat adalah “orang yang meriwayatkan hadits”. Salah satu
cabang dari penelitian hadits adalah penelitian terhadap rawi hadits. Baik menyangkut sisi
positif maupun sisi negetif perawi. Ilmu ini dikenal dengan istilah ilmu Jarh dan Ta‟dil. Ilmu
ini membahas tentang kondisi perawi. Apakah dapat dipercaya, handal, jujur, adil, dan tergas
atau sebaliknya.
Jarh dan Ta‟dil sebenarnya berasal dari ilmu rijalul hadits. Mustafa Al Saba‟i
memasukkan ilmu ini sebagai salah satu ilmu yang paling berharga dalam “Ulum Al Hadits”.
Melalui ilmu ini kajian dan penelanjangan terhadap rawi hadits akan terjadi kredibilitas
perawi hadits akan terukur dengan jelas. Mengingat ilmu ini sangat penting. Siapapun yang
menggeluti hadits ia harus mempelajarinya. Karena ilmu ini menjadi penentu hadits, apakah
termasuk shohih atau tidak. Layak dijadikan sumber hukum atau tidak.
Seorang rawi yang adil harus memiliki karakteristik moral baik, muslim, telah baligh,
berakal sehat, terbebas dari kefasikan dan hal – hal yang menyebabkan harga dirinya jatuh dai
ia meriwayatkan hadits dalam keadaan sadar.
Karakter yang terdapat dalam diri seorang rawi, mendorongnya agar
selalumelakukan hal – hal postif atau rawi selalu konsisten dalam kebaikan dan mempunyai
komitmen yang tinggi terhadap agamanya. Maka dari itu rawi di tuntut mengetahui atau
menguasai isi kitabnya. Jika meriwayatkan haditsnya dari kitab dan juga ia harus mengetahui
hal – hal yang dapat menggangu makna hadits yang diriwayatkan. 4


B. Syarat-Syarat Seorang Periwayat Hadits
Sifat-sifat hadits yang diterima:
1. Sanadnya harus muttasil (bersambung), artinya tiap-tiap perawi betul-betul mendengar dari
gurunya. Guru benar-benar mendengar dari gurunya, dan gurunya benar-benar mendengar
dari Rasulullah shallallahu „alaihi wasallam.
2. Perawi harus adil. Artinya, perawi tersebut tidak menjalankan kefasikan, dosa-dosa,
perbuatan dan perkataan yang hina. Perawi yang adil adalah perawi yang muslim, baligh
(dapat memahami perkataan dan menjawab pertanyaan), berakal, terhindar dari sebab-
sebab kefasikan dan rusaknya kehormatan (contoh-contoh kefasikan dan rusaknya
kehormatan adalah seperti melakukan kemaksiatan dan bid‟ah, termasuk diantaranya
merokok, mencukur jenggot, dan bermain musik).
3. Betul-betul hafal.
4. Tidak bertentangan dengan perawi yang lebih baik dan lebih dapat dipercaya.
5. Tidak berillat, yakni tidak memiliki sifat yang membuat haditsnya tidak diterima.
C. Cara Menerima Dan Menyampaikan Riwayat
Yang dimaksud dengan “jalan menerima hadits” (thuruq at-tahammul) adalah cara-cara
menerima hadits dan mengambilnya dari Syaikh. Dan yang dimaksud dengan “bentuk
penyampaian” (sighatul-ada‟) adalah lafadh-lafadh yang digunakan oleh ahli hadits dalam
meriwayatkan hadits dan menyampaikannya kepada muridnya, misalnya dengan kata :
sami‟tu ( ) “Aku telah mendengar”; haddatsani ( ) “telah bercerita kepadaku”; dan
yang semisal dengannya. Dalam menerima hadits tidak disyaratkan seorang harus muslim dan
baligh. Inilah pendapat yang benar. Namun ketika menyampaikannya, disyaratkan harus Islam 5

dan baligh. Maka diterima riwayat seorang muslim yang baligh dari hadits yang diterimanya
sebelum masuk Islam atau sebelum baligh, dengan syarat tamyiz atau dapat membedakan
(yang haq dan yang bathil) sebelum baligh. Sebagian ulama memberikan batasan minimal
berumur lima tahun. Namun yang benar adalah cukup batasan tamyiz atau dapat
membedakan. Jika ia dapat memahami pembicaraan dan memberikan jawaban dan
pendengaran yang benar, itulah tamyiz dan mumayyiz. Jika tidak, maka haditsnya ditolak.
Jalan untuk menerima dan menyampaikan hadits ada delapan, yaitu as-sama‟ atau mendengar
lafadh syaikh; al-qira‟ah atau membaca kepada syaikh; al-ijazah, al-munawalah, al-kitabah,
al-I‟lam, al-washiyyah, dan al-wijadah. Berikut ini masing-masing penjelasannya berikut
lafadh-lafadh penyampaian masing-masing :
 As-Sama‟ atau mendengar lafadh syaikh (guru). Gambarannya : Seorang guru membaca
dan murid mendengarkan; baik guru membaca dari hafalannya atau tulisannya, dan baik
murid mendengar dan menulis apa yang didengarnya, atau mendengar saja, dan tidak
menulis. Menurut jumhur ulama, as-sama‟ ini merupakan bagian yang paling tinggi
dalam pengambilan hadits. Lafadh-lafadh penyampaian hadits dengan cara ini adalah aku
telah mendengar dan telah menceritakan kepadaku. Jika perawinya banyak : kami telah
mendengar dan telah menceritakan kepada kami. Ini menunjukkan bahwasannya dia
mendengar dari sang syaikh bersama yang lain. Adapun lafadh : telah berkata kepadaku
atau telah menyebutkan kepadaku, lebih tepat untuk mendengarkan dalam mudzakarah
pelajaran, bukan untuk mendengarkan hadits.
 Al-Qira‟ah atau membaca kepada syaikh. Para ahli hadits menyebutnya : Al-Ardl
Bentuknya : Seorang perawi membaca hadits kepada seorang syaikh, dan syaikh
mendengarkan bacaannya untuk meneliti, baik perawi yang membaca atau orang lain 6

yang membaca sedang syaikh mendengarkan, dan baik bacaan dari hafalan atau dari
buku, atau baik syaikh mengikuti pembaca dari hafalannya atau memegang kitabnya
sendiri atau memegang kitab orang lain yang tsiqah. Mereka (para ulama) berselisih
pendapat tentang membaca kepada syaikh; apakah dia setingkat dengan as-sama‟, atau
lebih rendah darinya? Yang benar adalah lebih rendah dari as-sama‟.Ketika
menyampaikan hadits atau riwayat yang dibaca si perawi menggunakan lafadh-lafadh :
aku telah membaca kepada fulan atau telah dibacakan kepadanya dan aku mendengar
orang membaca dan ia menyetujuinya. Lafadh as-sama‟ berikutnya adalah yang terikat
dengan lafadh qira‟ah seperti : haddatsana qira‟atan „alaih (ia menyampaikan kepada
kami melalui bacaan orang kepadanya). Namun yang umum menurut ahli hadits adalah
dengan menggunakan lafadh akhbarana saja tanpa tambahan yang lain.
 Al-Ijazah Yaitu : Seorang Syaikh mengijinkan muridnya meriwayatkan hadits atau
riwayat, baik dengan ucapan atau tulisan. Gambarannya : Seorang syaikh mengatakan
kepada salah seorang muridnya : Aku ijinkan kepadamu untuk meriwayatkan dariku
demikian. Di antara macam-macam ijazah adalah :
 Syaikh mengijazahkan sesuatu yang tertentu kepada seorang yang tertentu. Misalnya dia
berkata,“Aku ijazahkan kepadamu Shahih Bukhari”. Di antara jenis-jenis ijazah, inilah
yang paling tinggi derajatnya.
 Syaikh mengijazahkan orang yang tertentu dengan tanpa menentukan apa yang
diijazahkannya. Seperti mengatakan,“Aku ijazahkan kepadamu untuk meriwayatkan
semua riwayatku”. 7

 Syaikh mengijazahkan kepada siapa saja (tanpa menentukan) dengan juga tidak
menentukan apa yang diijazahkan, seperti mengatakan,“Aku ijazahkan semua riwayatku
kepada semua orang pada jamanku”.
 Syaikh mengijazahkan kepada orang yang tidak diketahui atau majhul. Seperti dia
mengatakan,“Aku ijazahkan kepada Muhammad bin Khalid Ad-Dimasyqi”; sedangkan di
situ terdapat sejumlah orang yang mempunyai nama seperti itu.
 Syaikh memberikan ijazah kepada orang yang tidak hadir demi mengikutkan mereka
yang hadir dalam majelis. Umpamanya dia berkata,“Aku ijazahkan riwayat ini kepada si
fulan dan keturunannya”.
Bentuk pertama (a) dari beberapa bentuk di atas adalah diperbolehkan menurut jumhur
ulama, dan ditetapkan sebagai sesuatu yang diamalkan. Dan inilah pendapat yang benar.
Sedangkan bentuk-bentuk yang lain, terjadi banyak perselisihan di antara para ulama. Ada yang
bathil lagi tidak berguna. Lafadh-lafdh yang dipakai dalam menyampaikan riwayat yang diterima
dengan jalur ijazah adalah ajaza li fulan (beliau telah memberikan ijazah kepada si fulan),
haddatsana ijaazatan, akhbarana ijaazatan, dan anba-ana ijaazatan (beliau telah memberitahukan
kepada kami secara ijazah).
• Al-Munaawalah atau menyerahkan. Al-Munawalah ada dua macam :
 Al-Munawalah yang disertai dengan ijazah. Ini tingkatannya paling tinggi di antara
macam-macam ijazah secara muthlaq. Seperti jika seorang syaikh memberikan kitabnya
kepada sang murid, lalu mengatakan kepadannya,“Ini riwayatku dari si fulan, maka
riwayatkanlah dariku”. Kemudian buku tersebut dibiarkan bersamanya untuk dimiliki
atau dipinjamkan untuk disalin. Maka diperbolehkan meriwayatkan dengan seperti ini,
dan tingkatannya lebih rendah daripada as-sama‟ dan al-qira‟ah. 8

 Al-Munawalah yang tidak diiringi ijazah. Seperti jika seorang syaikh memberikan
kitabnya kepada sang murid dengan hanya mengatakan : “Ini adalah riwayatku”. Yang
seperti ini tidak boleh diriwayatkan berdasarkan pendapat yang shahih. Lafadh-lafadh
yang dipakai dalam menyampaikan hadits atau riwayat yang diterima dengan jalan
munawalah ini adalah jika si perawi berkata : nawalanii wa ajazanii, atau haddatsanaa
munawalatan wa ijazatan, atau akhbarana munawalatan.
• Al-Kitabah Yaitu : Seorang syaikh menulis sendiri atau dia menyuruh orang lain menulis
riwayatnya kepada orang yang hadirs di tempatnya atau yang tidak hadir di situ. Kitabah ada
2 macam :
 Kitabah yang disertai dengan ijazah, seperti perkataan syaikh,“Aku ijazahkan kepadamu
apa yang aku tulis untukmu”, atau yang semisal dengannya. Dan riwayat dengan cara ini
adalah shahih karena kedudukannya sama kuat dengan munaawalah yang disertai ijazah.
 Kitabah yang tidak disertai dengan ijazah, seperti syaikh menulis sebagian hadits untuk
muridnya dan dikirimkan tulisan itu kepadanya, tapi tidak diperbolehkan untuk
meriwayatkannya. Di sini terdapat perselisihan hukum meriwayatkannya. Sebagian tidak
memperbolehkan, dan sebagian yang lain memperbolehkannya jika diketahui bahwa
tulisan tersebut adalah karya syaikh itu sendiri.
• Al-I‟lam (memberitahu)Yaitu : Seorang syaikh memberitahu seorang muridnya bahwa
hadits ini atau kitab ini adalah riwayatnya dari si fulan, dengan tidak disertakan ijin untuk
meriwayatkan daripadanya.
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum meriwayatkan dengan cara al-I‟lam.
Sebagian membolehkan dan sebagian yang lain tidak membolehkannya. Ketika menyampaikan 9

riwayat dengan cara ini, si perawi berkata : A‟lamanii syaikhi (guruku telah memberitahu
kepadaku).
• Al-Washiyyah (mewasiati) Yaitu : Seorang syaikh mewasiatkan di saat mendekati ajalnya
atau dalam perjalanan, sebuah kitab yang ia wasiatkan kepada sang perawi.
Riwayat yang seorang terima dengan jalan wasiat ini boleh dipakai menurut sebagian ulama,
namun yang benar adalah tidak boleh dipakai. Ketika menyampaikan riwayat dengan wasiat
ini perawi mengatakan : Aushaa ilaya fulaanun bi kitaabin (si fulan telah meqasiatkan
kepadaku sebuah kitab), atau haddatsanii fulaanun washiyyatan (si fulan telah bercerita
kepadaku dengan sebuah wasiat).
• Al-Wijaadah (mendapat) Yaitu : Seorang perawi mendapat hadits atau kitab dengan tulisan
seorang syaikh dan ia mengenal syaikh itu, sedang hadots-haditsnya tidak pernah didengarkan
ataupun ditulis oleh si perawi. Wijadah ini termasuk hadits munqathi‟, karena si perawi tidak
menerima sendiri dari orang yang menulisnya. Dalam menyampaikan hadits atau kitab yang
didapati dengan jalan wijadah ini, si perawi berkata,“Wajadtu bi kaththi fulaanin” (aku
mendapat buku ini dengan tulisan si fulan), atau “qara‟tu bi khththi fulaanin” (aku telah
membaca buku ini dengan tulisan si fulan); kemudian menyebutkan sanad dan matannya.
D. Kedudukan Boleh Tidaknya Meriwayatkan Hadits Dengan Makna
Sejak sahabatpun sudah controversial. Namun pada umumnya para sahabat
membolehkannya. Misalnya Ali bin Abi Thalib, Abdullah bin Abbas, Abdullah bin Mas‟ud
(W.32 H / 652 M), Anas bin Malik (W.98 H / 711 M), Abu Darda (W.32 H / 652M), Abu
Hurairah (W. 58 H/ 678 M), dan Aisyah binti Abu Bakar (Isteri Nabi) membolehkan periwayatan
hadits dengan makna. Sedangkan yang tidak membolehkan diantaranya Umar bin Al-Khatab,
Abdullah bin Umar bin Khatab dan Zain bin Arqam. Tetapi sebenarnya mereka yang berpegang 10

teguh pada periwayatannya dengan lapadz tidak melarang secara tegas sahabat lain dalam
meriwayatkan hadits dengan makna. Hal ini dimungkinkan karena adanya kesulitan periwayatan
tersebut, apabila seluruh sabda Nabi harus ditiru persis.
Namun demikian generasi keenam periwayat hadits seperti Abu Bakar bin Al-
Araby (W. 573 H / 1148 M) berpendapat bahwa periwayatan hadits dengan makna hanya di
bolehkan bagi sahabat. Menurutnya selain sahabat tidak di perkenankan untuk meriwayatkan
hadits dengan makna. Dalam pada itu, dikalangan tabi‟in juga terdapat perbedaan. Sehingga
Subhi As-Shalh menjelaskan hasil pengamatan Ibnu Aun yang menunjukkan bahwa Al Qasim
bin Muhammad, Raja‟ bin Habwat dan Muhammad bin Sirin mengharuskan riwayat dengan
lapadz.










BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Adapun kesimpulan yang dapat kami tarik dari makalah ini adalah sebagai berikut :
 Yang dimaksud dengan “jalan menerima hadits” (thuruq at-tahammul) adalah cara-cara menerima
hadits dan mengambilnya dari Syaikh.
 Dalam menerima hadits tidak disyaratkan seorang harus muslim dan baligh. Inilah pendapat yang
benar. Namun ketika menyampaikannya, disyaratkan harus Islam dan baligh. Maka diterima riwayat
seorang muslim yang baligh dari hadits yang diterimanya sebelum masuk Islam atau sebelum
baligh, dengan syarat tamyiz atau dapat membedakan (yang haq dan yang bathil) sebelum baligh.
 Jalan untuk menerima dan menyampaikan hadits ada delapan, yaitu
 as-sama’ atau mendengar lafadh syaikh;
 al-qira’ah atau membaca kepada syaikh;
 al-ijazah,
 al-munawalah,
 al-kitabah,
 al-I’lam,
 al-washiyyah,
 dan al-wijadah.
 Al-Ijazah Yaitu : Seorang Syaikh mengijinkan muridnya meriwayatkan hadits atau riwayat, baik
dengan ucapan atau tulisan.
 Al-Kitabah Yaitu : Seorang syaikh menulis sendiri atau dia menyuruh orang lain menulis riwayatnya
kepada orang yang hadirs di tempatnya atau yang tidak hadir di situ. 12

 Al-I’lam (memberitahu) Yaitu : Seorang syaikh memberitahu seorang muridnya bahwa hadits ini
atau kitab ini adalah riwayatnya dari si fulan, dengan tidak disertakan ijin untuk meriwayatkan
daripadanya.
 Al-Washiyyah (mewasiati) Yaitu : Seorang syaikh mewasiatkan di saat mendekati ajalnya atau dalam
perjalanan, sebuah kitab yang ia wasiatkan kepada sang perawi.
 Al-Wijaadah (mendapat) Yaitu : Seorang perawi mendapat hadits atau kitab dengan tulisan seorang
syaikh dan ia mengenal syaikh itu, sedang hadots-haditsnya tidak pernah didengarkan ataupun
ditulis oleh si perawi.
B. SARAN
Adapun saran kami adalah sebagai berikut :
Sebagai mahasiswa kita harus dapat menunjukkan etika yang baik di mata masyarakat
namun bukan berarti kita harus menjadi orang yang sempurna. Yang menjadi tolak ukur disini
adalah kekurangannya dapat di tutupi oleh kelebihannya.







DAFTAR PUSTAKA
http://runa0344.blogspot.com/2011/01/syarat-syarat-seorang-perawi-dan-proses.html
http://khairuddinhsb.wordpress.com/2008/06/24/syarat-periwayat-dan-proses-transformasi-hadits/
Prof. KH. Mustafa Yakub, M.A, Dasar – Dasar Ilmu Hadits
Drs. Yusuf Saefullah, M.Ag, Pengertian Ilmu Hadits
Drs. Cecep Sumarna, M.Ag
http://udink.wordpress.com/tahamul-ada-hadis/

1 komentar: